DPRD Kepri Masih Berhutang Rp3 Milyar Lebih

Ditulis oleh Hendrianto
Sekretaris Dewan DPRD Kepri, Abdurachman mengimbau kepada Anggota Dewan DPRD Propinsi Kepri agar segera mengembalikan Dana Tunjangan Komunikasi Intensif (DTKI) pada tahun 2006. Imbauan ini digesa, mengingat masa pengembalian hanya tinggal beberapa bulan lagi.



‘’Selain waktu pengembalian semakin dekat, uang tersebut juga merupakan uang rakyat yang mesti dipulangkan ke kas daerah,’’ kata Abdurachman kepada koranpeduli.com. Selasa (28/4).



Hal tersebut dikemukakan Abdurachman menyusul masih banyaknya wakil rakyat yang belum mengembalikan DTKI yang semula berjumlah Rp4 milyar lebih. Dana itu dibagi untuk 45 anggota dewan yang ada di DPRD Propinsi kepri yang jumlah per dewannya sebesar Rp98 juta rupiah.

"Kita sudah empat kali mengeluarkan surat edaran, supaya mereka segera melunasi atau mencicil dengan tenggang waktu yang sudah ditentukan dalam peraturan. Namun masih juga banyak dewan yang belum setor,’’ ujar Abdurachman.



Kendatipun demikian, imbuhnya, ada juga sejumlah dewan yang sudah mencicilnya. Ada juga dewan yang terhormat itu, yang belum membayar sama sekali. ‘’Padahal jelas dana itu adalah uang rakyat yang seharusnya wajib dikembalikan kepada negara sebelum masa jabatan habis," tegasnya.

Dijelaskanya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 disebutkan bahwa pimpinan serta anggota DPRD yang telah menerima kelebihan dana TKI, wajib mengembalikannya hingga batas waktu yang ditetapkan.

”Namun hingga pada bulan April 2009 ini, dari DTKI Rp4 milyar tersebut, baru bisa mereka kembalikan sebesar 500 juta lebih saja. ‘’Artinya mereka baru mengembalikan 30 persen,” ujarnya singkat.



Jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ada wakil rakyat yang belum mengembalikan DTKI, maka permasalahan ini akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.



Lebih jauh Abdurachman menjelaskan, pemberian DTKI 2007 diatur PP 37/2006 tentang kedudukan keuangan DPRD, dengan pemberian DTKI kepada anggota DPRD setinggi-tingginya tiga kali uang representasi.



Tetapi setelah dikaji ternyata PP 37/2006 direvisi menjadi PP 21/2007 yang mengharuskan agar anggota DPRD dapat mengembalikan kelebihan dana TKI tersebut.

Ia menyebutkan ada beberapa wakil rakyat lagi yang belum mencicil sama sekali, diantara nya, H Bakir, H Taba Iskandar, M Firdaus, Herlie Irawan, Emtizar Karyan, Fahmi Zikri, Syoni Hendri, Oki Wirawan, John Richard Tulenan, Aswar, Ahars Sulaiman, Yulius Baka, HME Hartadinata dan Saidul khudri.
1 komentar:

om Hendri, minta alamat emailnya redaksi keprione dong? plus nomor teleponnya ya


Posting Komentar




Baca juga